Pages

Senin, 07 Oktober 2013

Senin, 23/09/2013 10:40 WIB 90 Persen Pelajar Pelanggar Lalu Lintas Tidak Punya SIM Mei Amelia R - detikNews Jakarta - Tingginya jumlah kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar, diyakini akibat rendahnya kepatuhan dan kemampuan berkendara. Bahkan 90 persen di antara pelajar yang melanggar lalu lintas itu tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). "90 persen lebih itu mereka tidak punya SIM. Baik pelajar yang sudah cukup usia untuk memiliki SIM atau pelajar yang memang belum cukup usia untuk mendapatkan SIM," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (23/9/2013). Tahun 2011 saja, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar mencapai 677 kasus. Dan untuk usia pelanggar lalu lintas yang belum cukup umur untuk berkendara yakni usia 0-15 tahun, tercatat ada 40 kasus. Sementara untuk usia 16-21 tahun, mencapai 926 kasus kecelakaan. Sementara untuk jenis pendidikan dari pelanggar tingkat Sekolah Dasar, mencapai 182 orang. Sedangkan pelanggar di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai 1.384 orang dan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) mencapai 4.151 kasus. "Tapi di antara mereka itu mungkin ada yang punya SIM, terutama yang duduk di bangku SMA yang sudah berusia 17 tahun. Kalau anak SD dan SMP, sudah pasti mereka tidak memiliki SIM," jelas Rikwanto. Sementara itu, di tahun 2012, angka kecelakaan yang melibatkan pelajar, cukup memprihatinkan yakni mencapai 487 kasus dari total kecelakaan 8.020 kasus yang terjadi di wialayah hukum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan atau pun pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar. Salah satu upaya adalah dengan melakukan tindakan represif yakni dengan razia. Jakarta - "Semua dalam razia itu dijaring sesuai sasaran dalam razia itu. Kalau roda dua, semua roda dua dihentikan. Nah dalam razia itu ditemukan ada karyawan, TNI/Polri, buruh, dan ada juga pelajar," jelasnya. Di samping itu, upaya preventif juga terus dilakukan di antaranya dengan melakukan program polisi sahabat anak dan polisi siswa sambil mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Lebih jauh Rikwanto berpesan, kepada para orangtua agar tidak membiarkan anak-anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara. Melihat contoh kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur, AQJ (13) di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu, harus menjadi pelajaran bagi para orangtua untuk tidak bersikap permisif terhadap anak-anaknya. Saya : Kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan para pelajar diindonesia dikarenakan rendahnya penegakan hukum diindonesia. Bukan saja dari aparat yang masih kurang tegas dalam menindak para pelajar yang belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM), namun para orang tua yang tidak bijak dalam hal ini, yaitu mengizinkan para anaknya membawa sepedah motoh ke sekolah. dan para orang tua harus lebih bisak dalam ngizinkan anaknya membawa kendaraan ke sekolahnya. selain itu aparat harus lebih tegas dan menindak para pelanggar hukum dijalan, bukan hanya para pelajar namun semua kalangan yang kedapatan melanggar harus ditindak tegas. agar hal-hal yang merugikan tidak terulang seperti kasus AQJ beberapa waktu lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar