Pages

Rabu, 04 Mei 2016

Dampak Negatif Yang Akan Timbul dari Reklamasi Teluk Jakarta

            Proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai memiliki banyak dampak negatif terhadap lingkungan dan akibatnya akan langsung dirasakan warga Ibu Kota. Reklamasi sendiri adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai, Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau landfill.

            Pengamat lingkungan hidup dari Universitas Indonesia (UI), Tarsoen Waryono mengatakan salah satu dampak negatif yang akan timbul dari reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta tersebut adalah terjadinya banjir rob. Dengan proyek ini, permukaan air laut semakin meninggi.
            Tarsoen menuturkan jika sebelumnya banjir rob sudah kerap terjadi di wilayah utara Ibu Kota, dengan ketinggian 20 hingga 25 sentimeter, reklamasi membuat ketinggian bisa mencapai 30 hingga 40 sentimeter. "Jadi banjir rob akan lebih parah lagi terjadi khususnya di wilayah Utara Jakarta seperti Tanjung Priok itu semakin parah bisa tergenang saat laut dalam kondisi pasang," ujar Tarsoen. Artinya, selain merugikan warga karena menimbulkan banjir, reklamasi pulau juga berdampak kepada lingkungan. Seperti tanaman yang sulit beradaptasi karena terkena air laut.

            "Dengan adanya reklamasi, banjir rob terjadi, air laut naik dan perlahan membunuh vegetasi di daratan seperti pepohonan yang tidak bisa adaptasi dengan air asin," kata dia menjelaskan. Bukan hanya menimbulkan kerusakan bagi lingkungan yang disebabkan reklamasi teluk jakarta, tetapi terdapat beberapa dampak negatif yang akan ditimbulkan bila reklamasi ini tetap dilakukan. Berikut ini dampak negatif yang akan ditimbulkan dari reklamasi teluk jakarta :

1.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi.

            Reklamasi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut Teluk Jakarta. Hal itu berpengaruh terhadap nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Reklamasi membuat wilayah perairan untuk nelayan tradisional di Teluk Jakarta melaut semakin berkurang. Beberapa harus mencari ke wilayah lain, bahkan ada yang tidak bisa melaut lagi karena wilayah tangkapannya khusus di daerah tertentu yang sudah diuruk. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskan pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan sebaik mungkin berdasarkan keadilan dan pemerataan, memperhatikan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak yang terkait dalam kegiatan perikanan, serta kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Tidak adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta telah melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
2.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.
            Pemukiman nelayan di wilayah pesisir Teluk Jakarta berpotensi untuk digusur karena reklamasi sendiri memang diperuntukan untuk pembangunan bagi masyarakat kelas menegah dan atas. Hal itu tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf m Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 20123 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030. Hal tersebut merupakan tindakan diskriminatif karena hanya mementingkan pihak kelas menengah dan kelas atas tanpa memikirkan kehidupan para nelayan. Padahal hak untuk bertempat tinggal yang layak dan mendapat lingkungan hidup yang baik terjamin untuk seluruh orang tanpa memandang kelas di masyarakat sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
3.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
            Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta belum memiliki izin lingkungan. Padahal Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau Upaya Kelola Lingkungan hidup (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
4.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

            Karena proyek reklamasi Teluk Jakarta berjalan tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Hal tersebut melanggar Pasal 31 UU No. 32 Tahun 2009. Tanpa adanya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada dokumen AMDAL (Pasal 24 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009), tidak ada pengendali risiko dan prediksi dampak lingkungan yang akan timbul. Hal itu akan membuat rusaknya lingkungan hidup di sekitar Teluk Jakarta.
5.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan

            Dalam Permen ini, reklamasi pantai yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan tersebut dapat dilakukan jika sudah memenuhi persyaratan administratif. Salah satu dari syarat administratif adalah studi AMDAL kawasan maupun regional. Sampai dengan Maret 2016, belum ada studi AMDAL yang dikeluarkan dalam proyek reklamasi. Hal ini menunjukan bahwa proyek ini cacat dalam prosesnya dan melanggar Peraturan terkait. Diantaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 yang menetapkan kegiatan reklamasi dengan luas di atas 25 Hektar wajib memiliki AMDAL. Demikian juga Pasal 108 ayat (1) huruf e Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2013 mewajibkan proyek reklamasi untuk mencakup analisis mengenai dampak lingkungan agar dapat memperhitungkan dan mengendalikan risiko rusaknya lingkungan dari reklamasi
6.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

            Karena tidak ada dokumen Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007. Dokumen ini penting karena digunakan sebagai arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Selain itu, tidak ada izin lokasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahwa Teluk Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kewenangan dalam pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 53 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007. Menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi di wilayah Kawasan Strategis Nasional Tertentu sesuai Pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Setiap orang yang memanfaatkan ruang di pesisir dan sebagian pulau-pulau secara menetap wajib memiliki izin lokasi sesuai Pasal 16 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

7.      Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta bertentangan dengan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 1985-2005

            Dalam RUTR tersebut, tidak ada pembicaraan mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, Presiden Soeharto membuat Keppres ini di tahun 1995 sehingga dapat dikatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta melanggar RUTR tersebut. Lagi pula, Keppres tidak tepat digunakan untuk memutuskan suatu wilayah akan dilaksanakan reklamasi atau tidak. Dari segi ilmu perundang-undangan, materi muatan keppres no 52/1995 memang merupakan materi sebuah keppres, karena mengatur segi-segi teknis pelaksanaannya. Harus ditetapkan terlebih dahulu melalui suatu produk hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Hal ini penting karena secara subtansi menyentuh kehidupan rakyat secara langsung. Secara khusus, seharusnya peraturan tersebut adalah berupa Undang-Undang. Karena materinya menyangkut perubahan peta wilayah Jakarta yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 1990 menyatakan bahwa penetapan tentang luas wilayah Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Undang-Undang ini. Sehingga untuk mengubah peta wilayah Jakarta harus merubah Undang-Undang tersebut. Keppres No. 52/1995 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara RI dengan nama Jakarta. Ketika proyek reklamasi dilaksanakan maka ada perubahan peta wilayah DKI Jakarta dan secara otomatis kedudukkan Keppres sangat lemah dibanding dengan UU Nomor 10 Tahun 1964.
8.      Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012

            Bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi. Dalam proyek reklamasi, yang berhak mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, faktanya Gubernur Jakarta telah mengeluarkan empat izin untuk empat Pulau yaitu Pulau G, F, I, dan K


Sumber
·         https://id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_daratan
·         http://www.bantuanhukum.or.id/web/reklamasi-teluk-jakarta-proyek-ambisius-penuh-pelanggaran/
·        http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/04/07/o59ndv282-ini-dampak-negatif-untuk-lingkungan-dari-reklamasi-teluk-jakarta 

Rencana Penghapusan Sistem 3 in 1 dan Solusi Terbaiknya

             Penghapusan aturan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol Jakarta akan segera diberlakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 3 in 1 adalah kebijakan yang mewajibkan satu kendaraan roda empat untuk mengangkut minimal tiga orang. Kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dan menekan tingkat kemacetan di beberapa ruas jalan utama Kota Jakarta.





            Menurut Ahok, kebijakan 3 in 1 tersebut justru sering dimanfaatkan oleh joki untuk mengeksploitasi anak. Pasalnya, di beberapa ruas jalan menjelang masuk jalur 3 in 1, banyak dipenuhi para joki, baik laki-laki atau perempuan. Bahkan ada yang sampai mengajak anak-anak kecil untuk menarik simpati pengguna jalan.

            Mirisnya lagi adalah, keberadaan joki menjadikan sistem pembatasan kendaraan itu tidak berjalan. Apalagi, belakangan terkuak maraknya eksploitasi anak yang dijadikan joki membuat Ahok semakin yakin untuk menghapus kebijakan tersebut.

            Di tempat lain, pihak Polda Metro Jaya menyikapi wacana Ahok ini dengan hati-hati. Nantinya kebijakan tersebut akan dikaji bersama-sama. Rencana penghapusan aturan 3 in 1 ini perlu ada semacam pengkajian terlebih dahulu dari sisi efisiensi dan efektifitasnya. Jika aturan tersebut dinilai tidak efektif dan efisien, maka aturan tersebut memang sudah selayaknya dihapus.

            Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan dukungannya terhadap rencana Ahok untuk menghapus kebijakan 3 in 1. YLKI juga nampaknya memiliki ide lain untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

            Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menjelaskan YLKI setuju dengan wacana Ahok yang akan menghapus 3 in 1 di Jakarta. Menurut YLKI, kebijakan tersebut terbukti tidak efektif sebagai sarana pengendalian lalu lintas. 3 in 1 dianggap gagal mengatasi kemacetan di Jakarta, khususnya koridor Soedirman-Thamrin yang masih tetap saja macet.
            Kebijakan 3 in 1 hanya malah memindahkan kemacetan di ruas yang lain. Apalagi dengan gampang 3 in 1 ini diakali dengan munculnya para joki. Sebagai ganti dari 3 in 1, Ahok disarankan untuk segera mengimplementasikan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

            Solusi untuk menggantikan sistem 3 in 1 adalah memberlakukan ERP pada ruas - ruas jalan di ibu kota. ERP sendiri adalah penerapan jalan berbayar dengan elektronik. ERP sebenarnya juga kebijakan bagus apabila memang benar-benar terealisasi. ERP disinyalir jauh lebih efektif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. ERP secara teknis bisa mengurangi kemacetan sampai dengan 40 persen di ruas yang dikenai ERP. Akan tetapi, implementasi ERP harus dibarengi dengan kesiapan sarana transportasi publik yang mumpuni.

Sumber
  • http://www.idntimes.com/rizal/peraturan-3-in-1-akan-dihapus-apakah-ini-solusi-terbaik-atasi-kemacetan-jakarta

·       http://edisusilo.com/dampak-dari-penghapusan-kawasan-3-in-1/

Smartwatch dan Cara Kerjanya

            Jam tangan pintar merupakan perangkat yang memiliki kemampuan komputasi yang cukup tinggi. Dengan kemampuan tersebut, Smartwatch menawarkan fasilitas yang tidak ada pada jam tangan biasa. Smartwatch merupakan perangkat yang di desain sebagai pelengkap atau berpasangan dengan ponsel pintar (Smartphone). Dengan begitu, anda bisa menikmati fitur-fitur seperti koneksi internet, menjalankan aplikasiSmartphone anda, melakukan panggilan telepon, membuat pesan via text atau video, memonitor caller ID, melihat kondisi cuaca, mengontrol tingkat kebugaran, mendapatkan koordinat GPS dan lokasi, serta masih banyak lagi yang bisa dilakukan oleh perangkat Smartwatch ini.


            Beberapa perusahaan ponsel pintar telah memunculkan produk jam tangan pintar ke pasaran. Tentu saja hal ini juga dibarengi dengan munculnya perangkan ponsel pintar yang mampu bekerja bersama dengan Smartwatch, Seperti Samsung Galaxy Note 3 dengan Gear Watch-nya. Pada tahun 2015, beberapa perusahaan besar juga memiliki keinginan untuk merambah pasar ini, seperti Google, Samsung, Apple, LG, Sony, Pebble dan beberapa perusahaan lainnya.

            Smartwatch bekerja  dengan cara  terhubung dengan perangkat ponsel anda menggunakan konektivitas Bluetooth dan untuk beberapa Smartwatch telah menggunakan teknologi NFC (Near Field Communication). Ketika anda telah bisa menyambungkan Smartwatch ke dalam Smartphone, anda bisa memilih berbagai pemberitahuan yang bisa anda dapatkan seperti, pesan masuk, email, panggilan telepon dan aktivitas sosial media. Banyak jam tangan pintar yang mampu melakukan berbagai hal lainnya, seperti mengontrol musik yang ingin anda mainkan dalam ponsel anda atau mengambil gambar dengan menggunakan kamera ponsel.

Referensi :
http://www.anugrahpratama.com/a/smartwatch-jam-tangan-pintar-yang-diperkirakan-booming-pada-2015/

Fungsi dan Jenis Drone


Drone adalah pesawat tanpa awak  yang dikendalikan dari jarak jauh. Dahulu mungkin orang mengenal drone atau pesawat tanpa awak digunakan oleh militer untuk memata-matai musuh di daerah konflik. Tapi kini Drone non militer menjadi hobi baru, penggunanya juga sangat beragam mulai dari anak sekolah hingga profesional.



Fungsi Drone

Drone atau pesawat tanpa awak selain digunakan untuk militer sudah mulai dikembangkan untuk misi pencarian dan penyelamatan. Pesawat drone juga sudah mulai dikembangkan untuk keperluan jurnalistik, misalnya  untuk memotret, merekam video dan pengumpulan data. Selain itu  juga mulai dipergunakan untuk pengiriman barang dan makanan.

Fungsi drone bisa dikembangkan oleh siapa saja yang memiliki keahlian khusus, digunakan untuk apa dan seperti apa pengendaliannya. Belakangan ini drone masih dikendalikan secara manual atau menggunakan remote kontrol. Namun  sekarang drone bisa dikendalikan secara semi otomatasi menggunakan sistem algoritma pada unit kontrol drone itu sendiri.

Jenis Jenis Drone

Drone ada 2 jenis (Berdasarkan baling baling)  :
·         Fixed wing Drone ( Tunggal)
Drone jenis ini berbentuk seperti pesawat komersial dan digunakan untuk proses yang cepat, daya jangkau lebih cepat serta lebih luas, biasanya untuk pemetaan (mapping) atau  konsepnya seperti scaning. Drone jenis Fixed wins memiliki Energi lebih irit baterai karena single baling baling.




·        Multicopter Drone (Multi)
Untuk Anda yang ingin membuat video yang bagus sangat cocok memilih drone yang multi copter dikarenakan Lebih stabil dan daya angkut serta kekuatan untuk mengangkat beban (kemera) bisa yang lebih berat. Semakin banyak baling baling semakin stabil dan lebih aman.




Jenis baling baling :
a.       3 baling baling (3Copter)
b.      4 baling baling (Quadcopter)
c.       6 baling baling (HexaCopter)
d.      8 Baling baling (Octacopter)
Dengan demikian informasi fungsi dan jenis – jenis drone yang ada pada saat ini.

Sumber :
·         http://www.artikelteknologi.com/2016/01/jenis-dan-fungsi-drone-pesawat-tanpa-awak.html