BAB 7 : MANUSIA DAN KEADILAN
KEADILAN DIDALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
A.PENGERTIAN KEADILAN
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, kata adil berarti tidak berak sebelah atau tidak memihak atau
sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengrtian sebagai suatu hal yang
tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Menurut
aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara dua ujung eksterm yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung eksterm ini menyagkut benda atau orang.
Sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri, dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat
Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates ,
keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugas dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat
lain : keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila
raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk
tidak menuntut hak dan tidak melupakan kewajiban.
Sebagai contoh keadilan
didalam sebuah keluarga, dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang
tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah
mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak
berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titk
tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
B.KEADILAN
SOSIAL
Berbicara tentang
keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima pancasila berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Keadilan sosial diartikan sebagai
suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh
seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian keadilan sosial memang
jauh lebih luar daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar
berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan
atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah
negara. Keadilan sosial adalah keadalan dalam mana kekayaan dan sumber daya
suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep
ini terkandung pengertian bahwa pemerintahan dibentuk oleh rakyat untuk
melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi
kesejahteraan warganegara adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak
adil.
Keadilan sosial diperlukan agar para
korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang
tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi
kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk
meningkatkan kualitas hidup.
C.BERBAGAI MACAM KEADILAN
A. Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan
komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan
hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan
antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan
kontra prestasi.
B. Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di
mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah
masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan
masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan
(prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau
kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti
jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
C. Keadilan
legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan
undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat.
Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah
terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika
warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia
melaksanakan undang-undang itu.
D. Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda
sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga
masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup
bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang
berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang
justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka
ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang
dilakukannya.
E. Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk
mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan
kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai
bidang kehidupan.
F. Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan
protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada
pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga
masyarakat wajib dilindungi dari tindak sewenang-wenang pihak lain.
Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga
hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak
asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
D.KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata atau
perbuatan.
Dalam kehidupan
sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Sebagai contoh: kasus ketida siswa
yang sedang mengikuti dan mengerjakan ujian disekolah siswa menyontek dalam
pengisian jawabannya. Ada beberapa faktor kenapa siswa menyontek dalam ujian
yaitu karena merasa tidak yakin dengan jawabannya atau tidak percaya diri
terhadap apa yang dikerjakannya. Selain itu juga karena siswa cenderung malas
dan enggan untuk belajar sebelum ujian. Sehingga timbul perbuatan yang tidak
jujur yaitu mencontek. Mencontek tersebut merupakan suatu perbuatan yang tidak
terpuji dan merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
E.KECURANGAN
Kecurangan atau curangg identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, sama pula dengan licik .meskipun tidak
serupa benar, curang dan kecurangan artinya pa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah dan ingin menibun kekayaan yang berlebih
dengan tujua agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan
senang bila masyarakat disekelilinya hidup menderita.
F.PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga nama
baiknya dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika kita menjadi
teladan bagi orang banyak.
G.PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral
pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajiban dilanggar, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajibannya itu adalah pembalasan
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar