Pages

Jumat, 13 Juni 2014

BAB 7 : MANUSIA DAN KEADILAN



BAB 7 : MANUSIA DAN KEADILAN

KEADILAN DIDALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

A.PENGERTIAN KEADILAN

            Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berak sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengrtian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.

            Menurut aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara dua ujung eksterm yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung eksterm ini menyagkut benda atau orang. Sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaanya dikendalikan oleh akal.

            Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugas dengan baik.

            Kong Hu Cu berpendapat lain : keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

            Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak menuntut hak dan tidak melupakan kewajiban.

            Sebagai contoh keadilan didalam sebuah keluarga, dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titk tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.

B.KEADILAN SOSIAL

            Berbicara tentang  keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima pancasila berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

            Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. 

            Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luar daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadalan dalam mana kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkandung pengertian bahwa pemerintahan dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegara adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.

            Keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup.

C.BERBAGAI MACAM KEADILAN

A. Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi. 

B. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.

C. Keadilan legal (Iustitia Legalis): Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.

D. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.

E. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.

F. Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

D.KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata atau perbuatan. 

Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Sebagai contoh: kasus ketida siswa yang sedang mengikuti dan mengerjakan ujian disekolah siswa menyontek dalam pengisian jawabannya. Ada beberapa faktor kenapa siswa menyontek dalam ujian yaitu karena merasa tidak yakin dengan jawabannya atau tidak percaya diri terhadap apa yang dikerjakannya. Selain itu juga karena siswa cenderung malas dan enggan untuk belajar sebelum ujian. Sehingga timbul perbuatan yang tidak jujur yaitu mencontek. Mencontek tersebut merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

E.KECURANGAN

                Kecurangan atau curangg identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, sama pula dengan licik .meskipun tidak serupa benar, curang dan kecurangan artinya pa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah dan ingin menibun kekayaan yang berlebih dengan tujua agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilinya hidup menderita. 

F.PEMULIHAN NAMA BAIK

            Nama baik merupakan tujuan orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga nama baiknya dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika kita menjadi teladan bagi orang banyak.

G.PEMBALASAN

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.

Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajiban dilanggar, maka manusia berusaha  mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajibannya itu adalah pembalasan



Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar